Wellcome

Welcome to my webblog. I am Harika...

Friday, May 2, 2008

Kesejahteraan Guru Dibanding dengan Buruh

KESEJAHTERAAN GURU LEBIH RENDAH DARI BURUH

Tidak Ada Standar Gaji Guru Swasta

Surabaya, Kompas - Kesejahteraan guru kontrak swasta dinilai lebih buruk dibandingkan dengan kesejahteraan buruh. Beban itu masih ditambah lagi dengan serangkaian diskriminasi dari pemerintah. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Guru Tidak Tetap Indonesia (PGTTI) Jawa Timur Hari Susilo pada Kamis (9/2) di Surabaya menuturkan, hingga saat ini tidak ada standar gaji guru swasta. Dalam undang-undang (UU) sekalipun, bayaran untuk GTT disesuaikan dengan kemampuan sekolah.

"Lain halnya dengan guru pegawai negeri sipil (PNS) yang menurut rencana agar bergaji minimal Rp 3 juta per bulan mulai tahun 2007. Pasalnya, gaji mereka ditanggung APBN atau APBD," ujarnya. Ukuran kebutuhan guru menggunakan standar minimum. Padahal, buruh sudah memakai standar kebutuhan hidup layak dan mempunyai standar upah.

"Sekarang buruh bisa menerima Rp 600.000 per bulan. Namun, masih ada GTT yang digaji Rp 450.000 per bulan," tuturnya. Saat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Tenaga Kependidikan keluar, GTT berharap ada perbaikan kesejahteraan.

Namun, harapan itu kandas saat UU Guru dan Dosen diterbitkan tahun lalu. Ternyata UU tersebut lebih memerhatikan guru PNS. Harapan perbaikan kesejahteraan semakin kandas saat ditolak mendaftar sebagai calon PNS lewat jalur honorer. Pasalnya, mereka tidak menerima bayaran dari APBN atau APBD. "Pada saat yang sama, guru honorer yang digaji dari APBN bisa diterima meski belum pernah mengabdi," ujarnya.

Ketua Persatuan Guru untuk Perubahan Surabaya Sovi Astuti menuturkan, serangkaian peraturan perundang-undangan tentang guru justru berpotensi mengadu domba. Hal itu antara lain dengan pembedaan antara guru honorer dan GTT. "Guru honorer mempunyai serangkaian hak, sementara GTT tidak punya," tuturnya. Ia juga menuturkan, status GTT tidak jelas apakah buruh atau profesi. Mereka tidak mempunyai asuransi kesehatan dan standar upah sehingga tidak bisa disebut buruh.

Dinas tenaga kerja akan menolak menyelesaikan karena menganggap guru bukan buruh. Namun jelas, mereka tidak bisa mengadu ke badan kepegawaian karena mereka bukan PNS. (RAZ) (Kompas 10/02/06)